Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Sosial melalui Pendidikan formal di dalam negeri dan di luar negeri, perlu diberikan tugas belajar atau izin belajar yang dilakukan secara selektif;
- bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2008 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan tugas belajar dan izin belajar, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Sosial
Tentang
Permensos Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
11 Juli 2017
Berlaku Tanggal
11 Juli 2017
Sumber
BN. 2017/NO.941, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
Mencabut :
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2008 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Sosial
Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.