Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental “Margo Laras” di Pati

Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi rehabilitasi sosial di bidang disabilitas mental menjadi tugas utama Kementerian Sosial;
  2. bahwa untuk optimalisasi layanan rehabilitasi sosial di bidang disabilitas mental sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan alih fungsi Panti Sosial Asuhan Anak “Tunas Bangsa” menjadi Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental “Margo Laras”;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental “Margo Laras” di Pati;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Sosial

Nomor
16 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permensos Tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental “Margo Laras” di Pati

Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
05 November 2016

Berlaku Tanggal
05 November 2016

Sumber
BN. 2016/NO.1651, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

Mencabut :

  1. Lampiran II Peraturan Menteri Sosial Nomor 106/HUK/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial di Lingkungan Departemen Sosial

Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.