PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, perlu membentuk Peraturan Menteri Sosial tentang Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial;
- bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 tahun 2011, tidak dapat dilaksanakan sesuai proses pemberian akreditasi suatu lembaga, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Sosial
Nomor
17 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Permensos Tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial
Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2012
Diundangkan Tanggal
17 Juli 2012
Berlaku Tanggal
17 Juli 2012
Sumber
BN.2012/NO.726, jdih.kemsos.go.id : 12 hlm.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.