Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2012

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial

Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, perlu membentuk Peraturan Menteri Sosial tentang Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial;
  2. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 tahun 2011, tidak dapat dilaksanakan sesuai proses pemberian akreditasi suatu lembaga, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Sosial

Nomor
17 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Permensos Tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial

Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2012

Diundangkan Tanggal
17 Juli 2012

Berlaku Tanggal
17 Juli 2012

Sumber
BN.2012/NO.726, jdih.kemsos.go.id : 12 hlm.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial

Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (326.21 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.