Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Anak di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi rehabilitasi sosial anak, perlu dilakukan penataan unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial anak di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
- bahwa penataan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/506/M.KT.01/2018 tanggal 30 Juli 2018;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Anak di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Sosial
Nomor
17 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permensos Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Anak di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
13 Agustus 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1075, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.