Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas, perlu dilakukan penataan unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
- bahwa penataan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/506/M.KT.01/2018 tanggal 30 Juli 2018;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Sosial
Tentang
Permensos Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
13 Agustus 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1076, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Mencabut :
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental “Margo Laras” di Pati
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Bina Rungu Wicara Meohai Kendari
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 106/HUK/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial di Lingkungan Departemen Sosial yang mengatur mengenai panti sosial rehabilitasi penyandang cacat
- Keputusan Menteri Sosial Nomor 58/HUK/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penerbitan Braille Indonesia “Abiyoso”
- Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Grahita “Kartini” Temanggung
- Keputusan Menteri Sosial Nomor 55/HUK/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Daksa “Prof. Dr. Soeharso” Surakarta
- Keputusan Menteri Sosial Nomor 54/HUK/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa Cibinong
Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.