Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengoptimalkan layanan dalam penyaluran bantuan asistensi rehabilitasi sosial, perlu mengatur lembaga penyalur bantuan asistensi rehabilitasi sosial.
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial, diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diubah.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Sosial
Nomor
2 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Permensos Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Ditetapkan Tanggal
3 September 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 550
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.