Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi rehabilitasi sosial bagi tuna sosial dan korban perdagangan orang, perlu dilakukan penataan unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial bagi tuna sosial dan korban perdagangan orang di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
- bahwa penataan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/506/M.KT.01/2018 tanggal 30 Juli 2018;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Sosial
Nomor
20 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permensos Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
13 Agustus 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1078, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Rehabilitasi Sosial
Mencabut :
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Human Immunodeficiency Virus “Wasana Bahagia” di Ternate
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus “Bahagia” di Medan
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Human Immunodeficiency Virus “Kahuripan” di Sukabumi
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 106/HUK/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti di Lingkungan Departemen Sosial yang mengatur tentang panti sosial bina karya dan panti sosial karya wanita
Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.