Peraturan Perpustakaan Nasional

Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2015

Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak danatau Tidak Diambil Pemenang Atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Sosial
Nomor
21 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permensos Tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak danatau Tidak Diambil Pemenang Atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
BN. 2015/NO.1880, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah

Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More