Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pemulangan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal
Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pemulangan Pekerja Migran Bermasalah dan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah ke Daerah Asal sudah tidak sesuai dengan nomenklatur dan tugas serta fungsi Kementerian Sosial, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pemulangan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Sosial
Nomor
30 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permensos Tentang Pemulangan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
29 Januari 2018
Berlaku Tanggal
29 Januari 2018
Sumber
BN. 2017/NO.186, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pemulangan Pekerja Migran Bermasalah dan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah ke Daerah Asal
Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.