PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Sosial Nomor 36/HUK/2007 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Sosial RI
Permensos Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Sosial RI
Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2007
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
14 Mei 2007
Sumber
jdih.kemensos.go.id : 6 hlm.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Keputusan Menteri Sosial Nomor 89/HUK/2005 tentang Pejabat Yang Wajib Melaporkan Kekayaannya di Lingkungan Departemen Sosial kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 36/HUK/2007 melalui link di bawah ini: