Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana
Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai upaya perlindungan sosial untuk mengurangi risiko dari guncangan dan kerentanan sosial bagi perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat korban bencana diperlukan bantuan langsung berupa uang tunai;
- bahwa agar bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana yang di berikan dalam bentuk uang tunai melalui transfer bank untuk pemulihan, penguatan sosial, dan infrastruktur dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran diperlukan adanya aturan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Sosial
Nomor
4 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permensos Tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana
Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
23 April 2015
Berlaku Tanggal
23 April 2015
Sumber
BN. 2015/NO.559, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perubahan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana
Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.