Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Sosial berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier;
- bahwa pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, perlu dilakukan penilaian prestasi kerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Sosial
Nomor
5 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Permensos Tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
03 April 2012
Diundangkan Tanggal
11 April 2012
Berlaku Tanggal
03 April 2012
Sumber
BN.2012/NO.406, jdih.kemsos.go.id : 12 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.