Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Standardisasi Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial

Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan salah satu upaya reformasi birokrasi terutama program penataan tata laksana, perlu disusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan fungsi pada unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial;
  2. bahwa Keputusan Menteri Sosial Nomor 02/HUK/2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia, perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Sosial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Sosial

Nomor
6 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Permensos Tentang Standardisasi Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial

Ditetapkan Tanggal
03 Juni 2014

Diundangkan Tanggal
05 Juni 2014

Berlaku Tanggal
05 Juni 2014

Sumber
BN. 2014/NO.672, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Sosial 02/HUK/2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia

Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.