Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2013

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana

Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu disusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria;
  2. bahwa sebagai salah satu upaya perlindungan sosial untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat akibat bencana diperlukan adanya bantuan sosial bagi korban bencana;
  3. bahwa ketentuan mengenai bantuan sosial sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Sosial

Nomor
7 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Permensos Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana

Ditetapkan Tanggal
17 April 2013

Diundangkan Tanggal
24 April 2013

Berlaku Tanggal
24 April 2013

Sumber
BN.2013/NO.635, jdih.kemsos.go.id : 5 hlm.

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana

Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (218.96 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.