Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme, perlu mewajibkan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Sosial untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Inspektur Jenderal Kementerian Sosial selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Sosial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Sosial

Nomor
8 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permensos Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial

Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
04 Mei 2016

Berlaku Tanggal
04 Mei 2016

Sumber
BN. 2016/NO.703, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.