Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme, perlu mewajibkan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Sosial untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Inspektur Jenderal Kementerian Sosial selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Sosial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Sosial
Nomor
8 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permensos Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
04 Mei 2016
Berlaku Tanggal
04 Mei 2016
Sumber
BN. 2016/NO.703, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.