PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu disusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Bidang Sosial;
- bahwa untuk memperluas dan meningkatkan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, perlu adanya acuan bagi pelaksanaan pemberdayaan KAT di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Sosial
Tentang
Permensos Tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil
Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2012
Diundangkan Tanggal
07 Juni 2012
Berlaku Tanggal
07 Juni 2012
Sumber
BN.2012/NO.579, jdih.kemsos.go.id : 18 hlm.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Menteri Sosial Nomor 06/PEGHUK /2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil
Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Download PDF (792.85 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.