Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Hari dan Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka peningkatan disiplin, mendorong profesionalitas, dan mengoptimalkan kinerja pegawai diperlukan pengaturan hari dan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Sosial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Sosial
Tentang
Permensos Tentang Hari dan Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2013
Diundangkan Tanggal
17 Juli 2013
Berlaku Tanggal
17 Juli 2013
Sumber
BN.2013/NO.940, jdih.kemsos.go.id : 7 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Download PDF (285.18 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.