Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, perlu mengatur substansi besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Sosial
Tentang
Permensos Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial
Ditetapkan Tanggal
28 September 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1119
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.