Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.92/MEN/VI/2004 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Serta Tata Kerja Mediasi sebagai pelaksanaan Pasal 9 huruf g dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan di lapangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Tentang
Permenakertrans Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi
Ditetapkan Tanggal
24 September 2014
Sumber
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1435
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Download PDF (639.29 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.