Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Honorarium/Imbalan Jasa bagi Konsiliator dan Penggantian Biaya bagi Saksi dan Saksi Ahli dalam Sidang Mediasi atau Konsiliasi
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.29/MEN/VI/2006 tentang Honorarium/Imbalan Jasa bagi Konsiliator dan Penggantian Biaya bagi Saksi dan Saksi Ahli dalam Sidang Mediasi atau Konsiliasi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
- bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan pelaksanaan Pasal 11 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Honorarium/Imbalan Jasa bagi Konsiliator dan Penggantian Biaya bagi Saksi dan Saksi Ahli dalam Sidang Mediasi atau Konsiliasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor
18 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Permenakertrans Tentang Honorarium/Imbalan Jasa bagi Konsiliator dan Penggantian Biaya bagi Saksi dan Saksi Ahli dalam Sidang Mediasi atau Konsiliasi
Ditetapkan Tanggal
24 September 2014
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1436
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.