Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas Pindah/mutasi dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Pindah Pensiun Pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2012

Entitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Jenis Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans)
Nomor 3 Tahun 2012
Tahun 2012
Tentang Permenakertrans Tentang Perjalanan Dinas Pindah/mutasi dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Pindah Pensiun Pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Tanggal Ditetapkan 3 Februari 2012
Tanggal Diundangkan 3 Februari 2012
Berlaku Tanggal 3 Februari 2012
Sumber

Download Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (226.07 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.kemenaker.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2024

Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

3 minggu ago

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2024

Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

3 minggu ago

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2024

Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More