Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Pasal 46 ayat (7) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan ORI Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
26 Juli 2017
Berlaku Tanggal
26 Juli 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1035, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan
Download Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.