Peraturan Ombudsman Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal (Whistleblowingsystem) di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Nomor 27 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bebas maladministrasi di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia, perlu adanya upaya pengelolaan terhadap pengaduan internal sebagai wujud penegakan integritas Insan Ombudsman;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal (Whistleblowing System) di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan ORI Tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal (Whistleblowingsystem) di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
26 Juli 2017
Berlaku Tanggal
26 Juli 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1036, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal (Whistleblowing System)
Download Peraturan Ombudsman Nomor 27 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.