Peraturan Ombudsman Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asistenombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Nomor 30 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Peraturan Ombudsman Nomor 18 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi serta dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Ombudsman, sehingga perlu dicabut dan diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Ombudsman
Nomor
30 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan ORI Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asistenombudsman Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
06 April 2018
Berlaku Tanggal
06 April 2018
Sumber
BN. 2018/NO.478, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Ombudsman Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 571)
Download Peraturan Ombudsman Nomor 30 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.