Peraturan Ombudsman Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Pengganti Premi Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Nomor 36 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin pemenuhan hak atas jaminan sosial bagi Asisten Ombudsman, perlu didukung peraturan yang mengatur mengenai tunjangan jaminan sosial;
- bahwa untuk memberikan kepastian pembayaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Asisten Ombudsman, perlu pengaturan mengenai tunjangan jaminan sosial bagi Asisten Ombudsman;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman, Asisten Ombudsman berhak memperoleh jaminan sosial sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang jaminan sosial nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tunjangan Pengganti Premi Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Ombudsman
Nomor
36 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan ORI Tentang Tunjangan Pengganti Premi Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
26 Desember 2018
Berlaku Tanggal
26 Desember 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1729, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Ombudsman Nomor 36 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.