Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri
Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, perlu didukung penyelenggaraan pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;
- bahwa untuk menyelenggarakan pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri yang efektif dan efisien, perlu adanya pedoman pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri;
- bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan pedoman dalam pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri, diperlukan pengaturan tata cara dan penyelesaian investigasi atas prakarsa sendiri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tata Cara Investigasi atas Prakarsa Sendiri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Ombudsman
Nomor
38 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan ORI Tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri
Ditetapkan Tanggal
18 September 2019
Diundangkan Tanggal
19 September 2019
Berlaku Tanggal
19 September 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1072, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.