Peraturan Ombudsman Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Nomor 39 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sehingga perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Pencabutan Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan ORI Tentang Pencabutan Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
10 September 2019
Diundangkan Tanggal
19 September 2019
Berlaku Tanggal
19 September 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1073, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 697)
Download Peraturan Ombudsman Nomor 39 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.