Peraturan Ombudsman Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Manajemen Mutu Terpadu Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Nomor 51 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk penyelenggaraan pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang bermutu berdasarkan asas pelayanan publik;
- bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan publik berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia diperlukan manajemen mutu terpadu di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Manajemen Mutu Terpadu Ombudsman Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Ombudsman
Nomor
51 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan ORI Tentang Manajemen Mutu Terpadu Ombudsman Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2021
Diundangkan Tanggal
16 Februari 2021
Berlaku Tanggal
16 Februari 2021
Sumber
BN. 2021/NO.148, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Ombudsman Nomor 51 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.