Peraturan Ombudsman Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Nomor 55 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan sesuai dengan amanat Pasal 7 huruf e Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia;
- bahwa untuk mendukung optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak, baik dalam negeri maupun luar negeri;
- bahwa untuk memberikan keseragaman baik bentuk, format, maupun materi muatan kerja sama, serta untuk memberikan acuan pada tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi, diperlukan adanya pedoman kerja sama;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Ombudsman Republik Indonesia
Tentang
Peraturan ORI Tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
28 September 2022
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1003
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Ombudsman Nomor 55 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (888.66 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.