Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2019 Tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa praktik audit intern bank mencakup penerapan standar profesional audit intern yang ditetapkan oleh asosiasi profesi audit intern;
  2. bahwa pelaksanaan audit intern yang efektif memberikan jaminan kepada bank terkait kualitas dan efektivitas sistem pengendalian intern, manajemen risiko, serta proses dan sistem tata kelola untuk melindungi organisasi dan reputasi bank;
  3. bahwa penerapan tata kelola yang baik memerlukan fungsi audit intern yang independen serta memiliki kewenangan, sumber daya yang kompeten, dan akses informasi yang memadai agar fungsi audit intern dapat dilaksanakan secara efektif;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
1/POJK.03/2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan OJK Tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum

Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
29 Januari 2019

Berlaku Tanggal
29 Januari 2019

Sumber
LN. 2019/NO.20, TLN. 2019/NO.6308, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2019 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 1/POJK.03/2019

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.