Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, diperlukan perluasan akses layanan keuangan secara berkelanjutan bagi masyarakat yang belum mengenal, menggunakan, dan/atau mendapatkan layanan keuangan berupa layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya;
  2. bahwa untuk memperluas akses layanan keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, industri perbankan, dan industri jasa keuangan lainnya berkomitmen mendukung terwujudnya keuangan inklusif yang juga sejalan dengan strategi nasional keuangan inklusif yang telah dicanangkan pemerintah, melalui penyelenggaraan layanan keuangan tanpa kantor agar masyarakat dapat memperoleh produk keuangan yang mudah dijangkau, sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
  3. bahwa sejalan dengan perkembangan kondisi perbankan dan perkembangan teknologi informasi serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan layanan keuangan tanpa kantor, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
1/POJK.03/2022

Tahun
2022

Tentang
Peraturan OJK Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif

Ditetapkan Tanggal
5 Januari 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 10
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6759

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (186.63 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.