Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.04/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.04/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.04/2020 Tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas transparansi, keterbukaan, keseragaman penyusunan, dan daya banding laporan keuangan perusahaan efek;
  2. bahwa untuk kepentingan investor dalam mendapatkan informasi yang memiliki kualitas andal dari laporan keuangan perusahaan efek;
  3. bahwa untuk menyesuaikan dengan perubahan standar akuntansi keuangan dalam program konvergensi pernyataan standar akuntansi keuangan ke International Financial Reporting Standards;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
1/POJK.04/2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan OJK Tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2020

Berlaku Tanggal
06 Januari 2020

Sumber
LN. 2020/NO.1, TLN. 2020/NO.6452, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.04/2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.