Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.04/2021 Tentang Kualitas Pendanaan Perusahaan Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.04/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengelola risiko kredit, perusahaan efek perlu menjaga kualitas pendanaan perusahaan efek;
- bahwa untuk menjaga kualitas pendanaan perusahaan efek, diperlukan ketentuan yang mengatur penilaian kualitas pendanaan yang diberikan oleh perusahaan efek;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Pendanaan Perusahaan Efek;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
1/POJK.04/2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan OJK Tentang Kualitas Pendanaan Perusahaan Efek
Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2021
Diundangkan Tanggal
19 Januari 2021
Berlaku Tanggal
19 Januari 2021
Sumber
LN. 2021/NO.12, TLN. 2021/NO.6616, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.04/2021 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 1/POJK.04/2021
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.