Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 Tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mendorong penempatan investasi yang aman dan sesuai dengan karakteristik liabilitas lembaga jasa keuangan non-bank yang bersifat jangka panjang serta mendorong peranan investor domestik agar berperan dalam pembiayaan pembangunan nasional, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
1/POJK.05/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan OJK Tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank
Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
12 Januari 2016
Berlaku Tanggal
12 Januari 2016
Sumber
LN. 2016/NO.7, TLN. 2016/NO.5834, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.