Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2018 Tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (5), Pasal 21 ayat (4), dan Pasal 22 ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, telah ditetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
- bahwa badan hukum usaha bersama merupakan salah satu bentuk badan hukum penyelenggara usaha perasuransian sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang memiliki karakteristik berbeda dengan perusahaan asuransi yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan koperasi, sehingga diperlukan pengaturan mengenai kesehatan keuangan tersendiri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama
Diundangkan Tanggal
28 Januari 2018
Berlaku Tanggal
28 Januari 2018
Sumber
LN. 2018/NO.15, TLN. 2018/NO.6183, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2018 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.