Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.03/2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.03/2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.03/2015 Tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.03/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan perbankan dan perbankan syariah sebagai lembaga penghimpunan dana masyarakat yang menyediakan berbagai produk simpanan kepada masyarakat, perlu adanya peningkatan transaksi produk sertifikat deposito;
  2. bahwa penerbitan sertifikat deposito harus memperhatikan aspek kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko bank, serta memperhatikan pula prinsip syariah untuk penerbitan sertifikat deposito berdasarkan prinsip syariah;
  3. bahwa pengaturan mengenai sertifikat deposito pada saat ini sudah tidak memadai lagi dan perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta teknologi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan Sertifikat Deposito Oleh Bank;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
10/POJK.03/2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan OJK Tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank

Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
14 Juli 2015

Berlaku Tanggal
14 Juli 2015

Sumber
LN.2015/NO.164, TLN NO.5718, Jdih.ojk.go.id: 16 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.03/2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (219.54 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.