Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.03/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.03/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.03/2016 Tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan Transformasi Badan Kredit Desa yang Diberikan Status Sebagai Bank Perkreditan Rakyat

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.03/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) Badan Kredit Desa diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
  2. bahwa fungsi dan peran Badan Kredit Desa masih diperlukan keberadaannya oleh masyarakat desa dalam rangka menciptakan sistem keuangan yang inklusif;
  3. bahwa perkembangan perekonomian yang ada saat ini dipenuhi oleh tantangan-tantangan yang semakin besar sehingga perlu diikuti dengan penguatan kelembagaan dan pengawasan Badan Kredit Desa;
  4. bahwa dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat telah mengamanatkan kepada OJK untuk mengatur Badan Kredit Desa yang diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemenuhan ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan transformasi Badan Kredit Desa yang diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
10/POJK.03/2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan OJK Tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan Transformasi Badan Kredit Desa yang Diberikan Status Sebagai Bank Perkreditan Rakyat

Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
02 Februari 2016

Berlaku Tanggal
02 Februari 2016

Sumber
LN. 2016/NO.24, TLN. 2016/NO.5847, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/27/PBI/2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan Badan Kredit Desa

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.03/2016 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 10/POJK.03/2016

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.