Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2020 Tentang Laporan Biro Administrasi Efek Atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk mengenai laporan biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai laporan biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri, ketentuan peraturan perUndang-Undangan di sektor pasar modal mengenai laporan biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri yang ditetapkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
10/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan OJK Tentang Laporan Biro Administrasi Efek Atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri
Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
19 Februari 2020
Berlaku Tanggal
19 Februari 2020
Sumber
LN. 2020/NO.54, TLN. 2020/NO.6471, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-669/BL/2012 tentang Laporan Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri, beserta Peraturan Nomor X.H.1 yang merupakan lampirannya
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 10/POJK.04/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.