Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa teknologi informasi telah digunakan untuk mengembangkan industri keuangan yang menyediakan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi dan telah ditetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi;
- bahwa untuk mendorong pengembangan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri dan kebutuhan hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
10/POJK.05/2022
Tahun
2022
Tentang
Peraturan OJK Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Ditetapkan Tanggal
29 Juni 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.