Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2015 Tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa saat ini terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dapat memengaruhi kinerja dan kondisi industri perbankan sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan;
- bahwa untuk merespons kondisi melambatnya pertumbuhan perekonomian, diperlukan kebijakan yang bersifat countercyclical dan bersifat sementara untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan dan pertumbuhan ekonomi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
- bahwa sejalan dengan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan kebijakan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi terutama yang berpihak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ketentuan Kehati-hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
24 Agustus 2015
Sumber
LN.2015/NO.197, TLN NO.5734, Jdih.ojk.go.id: 14 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2015 melalui link di bawah ini:
Download PDF (117.3 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.