Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2019 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset Bagi Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan intermediasi perbankan, diperlukan alternatif sumber pendanaan bagi bank selain dana pihak ketiga yaitu dengan melakukan aktivitas sekuritisasi aset;
- bahwa aktivitas sekuritisasi aset dapat meningkatkan risiko kredit bagi bank yang memiliki eksposur sekuritisasi sehingga mempengaruhi permodalan bank;
- bahwa aktivitas sekuritisasi aset merupakan produk keuangan global dengan kompleksitas yang tinggi sehingga diperlukan penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan sesuai dengan standar internasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset Bagi Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
28 Maret 2019
Berlaku Tanggal
28 Maret 2019
Sumber
LN. 2019/NO.61, TLN. 2019/NO.6239, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.