Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2018 Tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pertumbuhan pasar modal berperan penting dalam menyokong perekonomian nasional;
- bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan pasar modal perlu memperluas kesempatan bagi emiten untuk memperoleh dana melalui pasar modal dan memberikan alternatif investasi bagi pemodal profesional melalui penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada pemodal profesional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada pemangku kepentingan dalam rangka penawaran efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada pemodal profesional, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
11/POJK.04/2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
01 Agustus 2018
Sumber
LN. 2018/NO.120, TLN. 2018/NO.6232, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.