Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

PERTIMBANGAN

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
11 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Peraturan OJK Tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (170.66 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More