Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2016 Tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia secara optimal dan berkesinambungan, perlu meningkatkan ketahanan dan daya saing industri perbankan nasional;
- bahwa untuk meningkatkan peran dan kontribusi industri Bank Perkreditan Rakyat terhadap ekonomi daerah sesuai dengan kapasitas permodalan Bank Perkreditan Rakyat, perlu dilakukan penataan cakupan kegiatan usaha dan wilayah jaringan kantor Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan modal inti;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti
Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2016
Diundangkan Tanggal
17 Februari 2016
Berlaku Tanggal
17 Februari 2016
Sumber
LN. 2016/NO.34, TLN. 2016/NO.5849, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.