Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menghadapi dinamika perekonomian serta teknologi informasi domestik dan global diperlukan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional;
- bahwa penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional yang bertujuan untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional dapat dicapai dengan melakukan penguatan permodalan bank dan konsolidasi perbankan di Indonesia;
- bahwa untuk mendorong penguatan permodalan bank dan konsolidasi perbankan di Indonesia diperlukan ketentuan yang dapat mendukung industri perbankan melakukan konsolidasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu untuk menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konsolidasi Bank Umum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
12/POJK.03/2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan OJK Tentang Konsolidasi Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
17 Maret 2020
Berlaku Tanggal
17 Maret 2020
Sumber
LN. 2020/NO.78, TLN. 2020/NO.6481, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/16/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal inti Minimum Bank Umum
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.