Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menghadapi dinamika perekonomian serta teknologi informasi domestik dan global diperlukan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional;
  2. bahwa penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional yang bertujuan untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional dapat dicapai dengan melakukan penguatan permodalan bank dan konsolidasi perbankan di Indonesia;
  3. bahwa untuk mendorong penguatan permodalan bank dan konsolidasi perbankan di Indonesia diperlukan ketentuan yang dapat mendukung industri perbankan melakukan konsolidasi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu untuk menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konsolidasi Bank Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
12/POJK.03/2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan OJK Tentang Konsolidasi Bank Umum

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
17 Maret 2020

Berlaku Tanggal
17 Maret 2020

Sumber
LN. 2020/NO.78, TLN. 2020/NO.6481, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/16/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal inti Minimum Bank Umum

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.