Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 Tentang Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan;
  2. bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional diperlukan bank yang kuat dan berdaya saing serta mampu mengantisipasi tren perkembangan bisnis dan industri perbankan termasuk perkembangan dan inovasi teknologi informasi;
  3. bahwa untuk mendorong bank melakukan berbagai peningkatan serta penyesuaian dalam prosedur dan proses bisnis bank guna penguatan dari aspek kelembagaan bank, pengaturan mengenai kelembagaan bank perlu dilakukan pembaharuan ketentuan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
12/POJK.03/2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan OJK Tentang Bank Umum

Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
30 Juli 2021

Berlaku Tanggal
30 Oktober 2021

Sumber
LN. 2021/NO.163, TLN. 2021/NO.6700, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 /POJK.03/2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/27/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum
  4. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/37/KEP/DIR Tahun 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri
  5. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/53/KEP/DIR Tahun 1999 tentang Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum

Mencabut sebagian :

  1. Pasal 17 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.