Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung pasar pembiayaan perumahan dan permukiman yang efisien dan terjangkau, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan;
- bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dengan tidak mengesampingkan aspek prudensial, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
12/POJK.05/2022
Tahun
2022
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
Ditetapkan Tanggal
6 Juli 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.