Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015 Tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan semakin kompleksnya produk dan aktivitas Bank Perkreditan Rakyat, semakin meningkat pula risiko yang dihadapi Bank Perkreditan Rakyat;
- bahwa dengan meningkatnya risiko yang dihadapi Bank Perkreditan Rakyat, semakin meningkat pula kebutuhan terhadap penerapan manajemen risiko oleh Bank Perkreditan Rakyat;
- bahwa penerapan manajemen risiko merupakan salah satu upaya memperkuat kelembagaan dan meningkatkan reputasi industri Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan arah kebijakan pengembangan Bank Perkreditan Rakyat;
- bahwa penguatan kelembagaan dan peningkatan reputasi industri Bank Perkreditan Rakyat diharapkan dapat menciptakan sektor keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta memiliki daya saing yang tinggi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
13/POJK.03/2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat
Ditetapkan Tanggal
03 November 2015
Diundangkan Tanggal
12 November 2015
Berlaku Tanggal
12 November 2015
Sumber
LN.2015/NO.272, TLN NO.5761, Jdih.ojk.go.id: 48 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.