Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 Tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah, diperlukan data dan informasi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan dapat diperbandingkan;
  2. bahwa untuk memperoleh data dan informasi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah secara efektif dan efisien, laporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
13/POJK.03/2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan OJK Tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Ditetapkan Tanggal
29 April 2019

Diundangkan Tanggal
30 April 2019

Berlaku Tanggal
30 April 2019

Sumber
LN. 2019/NO.86, TLN. 2019/NO.6342, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2019

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.