Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 Tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah, diperlukan data dan informasi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan dapat diperbandingkan;
- bahwa untuk memperoleh data dan informasi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah secara efektif dan efisien, laporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
13/POJK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan OJK Tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Ditetapkan Tanggal
29 April 2019
Diundangkan Tanggal
30 April 2019
Berlaku Tanggal
30 April 2019
Sumber
LN. 2019/NO.86, TLN. 2019/NO.6342, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.