PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 21 ayat (4), Pasal 32, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
13/POJK.05/2014
Tahun
2014
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2014
Diundangkan Tanggal
11 November 2014
Berlaku Tanggal
31 Oktober 2014
Sumber
LN.RI 343/2014, 5622, Hal:29, jdih.ojk.go.id
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.